Jumat, 29 Maret 2013

Kampus tanpa rokok, mungkin (kah ?)


Kampus, sebagai media akademik lanjutan umum  tentunya diharapkan dapat menjadi media pembentuk mahasiswa. Karena di dalam kampus, mahasiswa dididik dan diajar untuk menjadi manusia kompatibel penerus generasi bangsa.

Ketika berbicara mengenai kampus, kampus juga merupakan tempat umum, media sosial dimana banyak interaksi sosial bertemu dan tidak mengenal waktu ataupun jarak. Banyaknya interaksi disini menuntut agar semua civitas akademika di kampus dapat saling berinteraksi bersosialisasi secara santun dan menghargai sesama.

Mengenai kawasan bebas rokok yang dicanangkan oleh pemerintah, setidaknya kampus merupakan objek media ideal untuk menerapkan kawasan bebas rokok ini, karena seperti sudah disinggung diatas mengenai aktivitas dan peran kampus yang nantinya dapat mempengaruhi generasi penerus untuk setidaknya tetap menaruh perhatian lebih di sektor ini.

Mengenai peraturannya sendiri, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan tentang kawasan bebas rokok, diantaranya UU no. 36 tahun 2009 bagian ke 17 pasal 114 dan 115 yang masing masing berbunyi sebagai berikut :

pasal 14 : Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke

wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

pasal 15 : (1) Kawasan tanpa rokok antara lain:

a. fasilitas pelayanan kesehatan;

b. tempat proses belajar mengajar;

c. tempat anak bermain;

d. tempat ibadah;

e. angkutan umum;

f. tempat kerja; dan

g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.



(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa

rokok di wilayahnya.



Sementara untuk memperjelas undang undang itu sendiri, pemerintah telah mengeluarkan pp no.109 tahun 2012, untuk diperhatikan seksama hal yang disoroti disini adalah pasal 11 yang kurang lebih berbunyi :

"Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau''


Dijelaskan lebih lanjut tentang kawasan tanpa rokok pada pasal 49 sampai 52 yang intinya menjelaskan tentang kawasan tanpa rokok, dan kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkannya serta membuat kawasan khusus bagi para perokok.


Mahasiswa sebagai agent of change dan kampus sebagai media pembentuknya, menjadi ideal untuk dijadikan objek media penerapan kawasan tanpa rokok, karena di kampus inilah terdapat banyak interaksi sosial dan mahasiswa sebagai penggerak utama didalamnya harusnya sadar akan penting dan manfaat baik fisik maupun psikologis dari kawasan tanpa rokok itu sendiri.


Di lingkungan UNDIP sendiri, beberapa fakultas berbasis kesehatan seperti FK maupun FKM telah gencar mempromosikan kampus sebagai media kawasan tanpa rokok. Hal ini baik dan patut diapresiasi. Kedua kampus tersebut telah menerapkan para civitas akademiknya untuk setidaknya tidak merokok di area kampus dan menyediakan tempat tersendiri bagi perokok. Dan lebih bijaknya lagi para perokok dirangkul untuk kemudian pro dalam gerakan ini dengan cara menyediakan ruang ruang konseling untuk menyadarkan dan menghilangkan ketergantungan mereka terhadap zat adiktif tersebut.


FT sebagai fakultas terbesar di fakultas teknik, dan notabene mempunyai presentasi perokok yang tinggi baik pada civitas akademiknya, diharapkan mau dan mampu untuk setidaknya mulai sadar akan pentingnya menjadikan kampus sebagai media kawasan tanpa rokok. Berapa banyak dapat disaksikan bahwa pada kenyataannya rokok menjadi barang biasa di kebanyakan kampus di FT, merokok di toilet, kantin, bahkan lebih parahnya lagi memang ada oknum oknum civitas akademika tertentu yang merokok disaat sedang mengasistensikan tugas mahasiswanya !


Tentunya hal hal tersebut tidak mencerminkan kampus sebagai media pemintar bangsa baik secara fisik maupun moral, sekali lagi disini ditekankan, bukannya mau mengucilkan dan menegatifkan para perokok di kampus, karena disini secara bertahap dan perlahan, tetap perlu diadakan penyediaan kawasan kecil untuk merokok serta tempat penyuluhan dan konseling untuk para perokok.


Untuk merealisasikan hal tersebut memang sulit, tetapi jika tidak dimulai dari sekarang dan bukan kita yang memulainya, siapa lagi ??


Menjadikan kawasan kampus tanpa rokok, UNDIP tanpa rokok rasanya pantas untuk diperjuangkan :)


ditulis ketika iseng mau nulis


Kamis, 14 Maret 2013

(?)

sedih dan senang
seperti dua padanan kata yang jauh makna
terkadang terbias, dan tersamarkan oleh sekedar refleksi ekspresi
senyum dan murung

sedih senang
pernahkah tersadar ??
dua yang saling mengisi kalbu secara bergantian
pernahkah tersadar ??
terkadang transisi yang dirasa seperti tak terasa
mengalir begitu saja.
terkadang di satu waktu "yang satu" tak mau digantikan oleh "yang lain" 
pernahkah terfikir ??
dua yang tak lagi mengisi bergantian
melainkan terasa bersamaan
refleksi ekspresi yang tercermin ber riak layaknya air
pernahkah terdeskripsikan ??
layaknya aroma hujan yang mengenai tanah
tak pernah mampu dijabarkan
waktu dan kesempatan mungkin bisa kembali memecahkan
agar dua yang bersamaan menjadi dua yang bergantian.
sedih dan senang terasa dekat dan bersatu
ya, semuanya terlihat samar
layaknya eksistensi butiran garam dalam samudera
pernahkah terasakan ??






difikirkan ketika AC Milan kalah 4-0 dari barcelona, di tulis ketika arsenal unggul 1-0 atas bayern munchen.


 



 

Selasa, 05 Maret 2013

Rekam Jejak

22 Februari 2013
pukul 00.00
atau resminya pukul 19.00

21, bukan ini bukan tempat buat nonton bioskop.
itu rekam jejakku selama ini.
saat yang pas banget buat merenung.
tentang apa yang sudah dan belum dilakukan.
tentang usaha untuk memperbaiki segala sesuatunya.

rekam jejak ini bagai rintik hujan, banyak berurutan bersamaan.
pengalaman apa yang pernah didapat ??
akankah pengalaman itu jadi penolong ??
atau hanya pernah singgah aja ??

yaa semoga saya bisa memenuhi ekspektasi orang lain dan diri saya sendiri, tentunya dengan cara dan ke khas-an pribadi.