Kampus, sebagai media akademik
lanjutan umum tentunya diharapkan dapat menjadi
media pembentuk mahasiswa. Karena di dalam kampus, mahasiswa dididik dan diajar
untuk menjadi manusia kompatibel penerus generasi bangsa.
Ketika berbicara mengenai kampus,
kampus juga merupakan tempat umum, media sosial dimana banyak interaksi sosial
bertemu dan tidak mengenal waktu ataupun jarak. Banyaknya interaksi disini
menuntut agar semua civitas akademika di kampus dapat saling berinteraksi bersosialisasi
secara santun dan menghargai sesama.
Mengenai kawasan bebas rokok yang
dicanangkan oleh pemerintah, setidaknya kampus merupakan objek media ideal
untuk menerapkan kawasan bebas rokok ini, karena seperti sudah disinggung
diatas mengenai aktivitas dan peran kampus yang nantinya dapat mempengaruhi
generasi penerus untuk setidaknya tetap menaruh perhatian lebih di sektor ini.
Mengenai peraturannya sendiri,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan tentang kawasan bebas rokok,
diantaranya UU no. 36 tahun 2009 bagian ke 17 pasal 114 dan 115 yang masing
masing berbunyi sebagai berikut :
pasal 14 :
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke
wilayah Indonesia wajib mencantumkan
peringatan kesehatan.
pasal 15 :
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a.
fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat
proses belajar mengajar;
c. tempat
anak bermain;
d. tempat
ibadah;
e.
angkutan umum;
f. tempat
kerja; dan
g. tempat
umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2)
Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok di
wilayahnya.
Sementara untuk memperjelas undang
undang itu sendiri, pemerintah telah mengeluarkan pp no.109 tahun 2012, untuk
diperhatikan seksama hal yang disoroti disini adalah pasal 11 yang kurang lebih
berbunyi :
"Kawasan Tanpa Rokok adalah
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan,
dan/atau mempromosikan Produk Tembakau''
Dijelaskan lebih lanjut tentang
kawasan tanpa rokok pada pasal 49 sampai 52 yang intinya menjelaskan tentang
kawasan tanpa rokok, dan kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkannya serta
membuat kawasan khusus bagi para perokok.
Mahasiswa sebagai agent of change
dan kampus sebagai media pembentuknya, menjadi ideal untuk dijadikan objek
media penerapan kawasan tanpa rokok, karena di kampus inilah terdapat banyak
interaksi sosial dan mahasiswa sebagai penggerak utama didalamnya harusnya
sadar akan penting dan manfaat baik fisik maupun psikologis dari kawasan tanpa rokok itu
sendiri.
Di lingkungan UNDIP sendiri,
beberapa fakultas berbasis kesehatan seperti FK maupun FKM telah gencar
mempromosikan kampus sebagai media kawasan tanpa rokok. Hal ini baik dan patut
diapresiasi. Kedua kampus tersebut telah menerapkan para civitas akademiknya
untuk setidaknya tidak merokok di area kampus dan menyediakan tempat tersendiri
bagi perokok. Dan lebih bijaknya lagi para perokok dirangkul untuk kemudian pro
dalam gerakan ini dengan cara menyediakan ruang ruang konseling untuk
menyadarkan dan menghilangkan ketergantungan mereka terhadap zat adiktif
tersebut.
FT sebagai fakultas terbesar di
fakultas teknik, dan notabene mempunyai presentasi perokok yang tinggi baik
pada civitas akademiknya, diharapkan mau dan mampu untuk setidaknya mulai sadar
akan pentingnya menjadikan kampus sebagai media kawasan tanpa rokok. Berapa
banyak dapat disaksikan bahwa pada kenyataannya rokok menjadi barang biasa di
kebanyakan kampus di FT, merokok di toilet, kantin, bahkan lebih parahnya lagi
memang ada oknum oknum civitas akademika tertentu yang merokok disaat sedang
mengasistensikan tugas mahasiswanya !
Tentunya hal hal tersebut tidak
mencerminkan kampus sebagai media pemintar bangsa baik secara fisik maupun
moral, sekali lagi disini ditekankan, bukannya mau mengucilkan dan menegatifkan
para perokok di kampus, karena disini secara bertahap dan perlahan, tetap perlu
diadakan penyediaan kawasan kecil untuk merokok serta tempat penyuluhan dan
konseling untuk para perokok.
Untuk merealisasikan hal tersebut
memang sulit, tetapi jika tidak dimulai dari sekarang dan bukan kita yang
memulainya, siapa lagi ??
Menjadikan kawasan kampus tanpa
rokok, UNDIP tanpa rokok rasanya pantas untuk diperjuangkan :)
ditulis ketika iseng mau nulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar